DBFMRadio.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat TNS. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu (10/8/2025) malam.
TNS menyebut sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai Rp1,5 juta miliknya telah dirampas dua orang tidak dikenal. Namun hasil penyelidikan justru mengungkap fakta berbeda.
“Dari hasil cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang justru digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterangan palsu dalam laporan tersebut,” terang AKP Budi, Sabtu (16/8/2025).
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H. bergerak cepat. Tersangka TNS ditangkap di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat diinterogasi, TNS akhirnya mengakui laporan curas yang ia buat adalah rekayasa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio.
Atas perbuatannya, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap warga harus memberikan laporan sesuai fakta. Memberikan keterangan palsu tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya,” tegas AKP Budi Howo. (Arya)