15:11:09 DBFMRadio.id : Kalianda - Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk peningkatan  efektivitas pemerintahan yang berdampak pada percepatan pengambilan keputusan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pelayanan publik.


Penyederhanaan birokrasi sebagai tindak lanjut pidato  presiden dihadapkan Rapat  paripurna DPR/MPR Pelantikan Presiden Oktober 2019 lalu, bahwa birokrasi di Indonesia sangat panjang dan akan dipersingkat di Kabupaten/Kota hanya dua level, ditingkat Eselon 2 setingkat Kepala Dinas atau Badan hingga eselon 3 Kepala Bidang/Bagian.


"Memperpendek level ini,  ketika pada  pelayanan publik,  tidak terlalu panjang levelnya,  misalnya ada permohonan layanan publik,  dari  Pak Kadis bisa langsung ke Kabid, dan  langsung bisa nengeksekusi karena dibawah Kabid ini,  pejabat fungsional yang langsung menangani layanan publik" terang Plt. Kepala sub bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan bagian organisasi Setdakab Lampung Selatan Puji Lestari, Kamis (24/06/2021).



Pada Dialog Upaya Menciptakan Birokrasi Dinamis dan Profesional, Serta Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Pelayanan Publik dipandu host Henita Yahya di Radio di DBFM  Lampung Selatan, Puji Lestari, juga mengatakan, Tahapan penyederhanaan birokrasi secara umum mempunyai 4 tahapan yakni, Mengidentifikasi jabatan yang bisa disederhanakan menurut PERMENPAN Nomor 25 Tahun 2021, Pesetujuan yang sudah diidentifikasi oleh kabupaten/kota melalui provinsi, Pelantikan dan Pelaporan hasil evaluasi.


"Kriteria penyederhanaan birokrasi di atur PERMENPAN Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang di muat pada pasal 9 dan 10." terangnya lagi.


Adapun, Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi, terus Puji Lestari, diatur PERMENPAN RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan mempunyai 3 ruang lingkup yakni Pejabat Administrator/eselon III, Pejabat Pengawas/eselon IV, Pejabat Pelaksana yang menduduki sebagai eselon V.


Lanjut Puji, Bagian Organisasi Setdakab Lamsel pelayanan publik lebih mengacu pada mediasi antara instansi penilai dengan OPD oleh kementrian PAN RB dan Ombusmand RI.


Diakhir perbincangan Puji menyampaikan, Pada dasarnya penyederhanaan birokrasi adalah suatu hal yang harus dilaksanakan karena amanat dari presiden. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat Didaerah, harus menjalankannya.


"Reformasi Birokrasi harus dilaksanakan, karena ini amanat Presiden, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kami harus melakukannya." tutup Puji Lestari.(db-bngpsp-aap).