Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan saat Pemkab Lampung Selatan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (26/8/2026).
Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD dilakukan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.
Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam nota keuangannya, Syaiful menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD sepanjang tahun berjalan. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pendapatan daerah, kebijakan fiskal nasional, kebutuhan belanja, hingga optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Syaiful.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,023 triliun, turun sekitar Rp95,57 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,119 triliun.
Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer yang diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,566 triliun.
Namun, di tengah tekanan pada pendapatan transfer, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan arah positif. PAD diproyeksikan meningkat menjadi Rp454,81 miliar, atau bertambah sekitar Rp26,53 miliar dibandingkan target dalam APBD murni.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan kemandirian pembiayaan pembangunan.
Di sisi belanja, pemerintah daerah memproyeksikan belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 sebesar Rp2,291 triliun, meningkat sekitar Rp70,01 miliar dibandingkan APBD murni.
Kenaikan belanja tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan belanja operasi dan belanja modal.
Belanja modal mendapat perhatian cukup besar dengan proyeksi mencapai Rp424,25 miliar, meningkat sekitar Rp118,95 miliar. Anggaran ini diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Lampung Selatan juga mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp290,58 miliar, meningkat sekitar Rp165,58 miliar berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Syaiful, kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD.
Karena itu, pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat.
Sejumlah agenda strategis menjadi perhatian, mulai dari pemenuhan belanja wajib, dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, penyelesaian kewajiban pekerjaan fisik tahun sebelumnya, hingga penguatan infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Beragam saran, catatan, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan anggaran daerah.
Syaiful menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pandangan yang diberikan. Ia menilai proses pembahasan bersama merupakan ruang strategis untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan efektif, efisien, transparan, sekaligus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan bagian dari demokrasi dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut menjadi ruang bagi kita untuk bersama-sama menyempurnakan kebijakan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan memasuki pembahasan lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perubahan APBD yang tidak hanya mampu beradaptasi dengan kondisi fiskal daerah, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, perubahan APBD tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka-angka anggaran, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan keterbatasan sumber daya daerah diarahkan pada kebutuhan yang paling penting dan memberikan manfaat paling luas bagi masyarakat Lampung Selatan. (Jasmin)