(17:46:02) DBFMRadio, Kalianda :Program Keluarga Harapan (PKH) bantuan non tunai untuk masyarakat, yang didistribusikan melaui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) 4 kali dalam satu tahun, dengan nominal bantuan sesuai dengan komponen yang ada di Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui tabungan masing2 KPM.
Koordinator PKH Lampung Selatan Hanafiah Darsudin mengatakan, PKH ini dimaksudkan untuk memutus rantai kemiskinan dikeluarga miskin penerima manfaat program keluarga harapan, ada dua hal yang menjadi alasan dikatagorikan miskin, tidak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan.
"Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Sosial, meluncurkan Program keluarga harapan, untuk memutus rantai kemiskinan dikeluarga miskin penerima manfaat, dikatagorikan miskin, karena tidak bisa mengakses pendidikan dan kesehatan" terang Hanafiah Dasrudin kepada Reporter DBFMRadio disela sela silaturahmi SDM PKH Lamsel dengan Plt. Bupati Nanang Ermanto di Aula Sebuku Rumdis Bupati, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut dikatakan Hanafiah Dasrudin, bantuan non tunai ini, selain syaratnya harus miskin, terdaftar di Kementrian Pedesaan dan Daearah Tertinggal (PDT), masuk kuota PKH, namun mempunyai komponen katagori dibidang kesehatan, ada anak balita dan ibu hamil yang harus memperoleh akses kesehatan.
"Nah mereka dapat bantuan, tapi mereka wajib untuk mendapatkan akses kesehatan, balita mendapat pelayanan di Posyandu dan Ibu hamil memeriksakan kesehatannta kebidan atau puskesmas, termasuk saat melahirkan." lanjut Hanafiah lagi.
Untuk katagori pendidikan, anak usia sekolah yang mendapat PKH, harus sekolah, dari jenjang SD hingga SLTA. Dan tahun 2019 ini ada penambahan komponen kesejahteraan sosial untuk Lansia dan disabilitas berat.
"Jadi ada tiga komponen, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial" tukas Hanafiah. (db/PMs).