14:41:00 DBFMRadio.id : Jakarta - Sejak Maret 2020 Indonesia dilanda pandemi Covid-19 yang dirasakan di seluruh dunia, sehingga protokol kesehatan menjadi hal yg penting dalam berbagai tindakan yang dilakukan.


Untuk itu, sebagai bentuk nyata komitmen tinggi Kemenkominfo akan Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Informasi Publik PPID kepada masyarakat maka PPID Kemenkominfo bersama dengan Komisi Informasi Pusat akan menyelenggarakan Webinar dengan tema "Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”.



Menurut Wakil  Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede,Tidak terkecuali pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah,  dimasa pandemi  covid 19 tidak boleh menjadi alasan bagi PPID untuk tidak memberikan layanan informasi publik yang optimal dan berkualitas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Pada keadaan normal ada suatu  informasi dikecualikan, tidak dibuka untuk umum. Namun dalam masa pandemi,  informasi yang terkait dengan covid 19 harus dibuka, bisa setiap saat,  berkala dan  serta merta."kata Hendra, pada Webinar Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (25/3/2021).


Selain itu, informasi terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah kewajiban setiap penyelenggara pemerintah untuk dapat menyediakan informasi secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagaimana amanat UU KIP.


Pada forum yang sama, Staff khusus Menkominfo Rosarita Niken Widyastuti menyebut, yang paling sulit membuka informasi ke publik, agar difahami, jika masyarakat percaya pada Hoax. 


"Untuk itulah, saya berharap masyarakat harus selalu cek end  ricek informasi terlebih untuk ajakan penolakan  vaksinasi dan menolak menerapkan protokol kesehatan." Harap Niken.


Jika masyarakat ingin mengetahui kebenaran sebuah informasi, lanjut Niken
dapat mengunjungi website kominfo di cek fakta untuk klarifikasi informasi-informasi dimaksud.(db-ytbkmnf-aap).