DBFMRadio.id — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tanjung Bintang, dibackup tim Polres Lampung Selatan.


Pelaku berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau. Pelaku yang masih berstatus pelajar itu ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.


“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, Senin (10/11/2025).


Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban AW (19), mahasiswa asal Way Kanan, memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024, nomor polisi BE 2243 WB, di area Embung B ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan.


Namun, setelah kegiatan selesai, korban mendapati motornya telah hilang bersama sebuah helm berwarna putih.


Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Tanjung Bintang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan keterangan saksi mengarah pada identitas pelaku, hingga akhirnya tersangka MS berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban dan satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.


“Pelaku utama dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami identifikasi,”

tambah Kompol Edi Qorinas.


Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan di tempat umum.


“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu dua pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan. (Arya)