DBFMRadio.id — Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.


Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari laporan S (49), seorang nelayan warga Dusun Labuhan, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat hendak menunaikan salat subuh.


“Saat pelapor bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat motor Honda Supra Fit warna hitam yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” ujar AKP Sugiyanto.


Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengamankan empat tersangka:


  1. S.R. (25) dan P.T. (20) — pelaku utama pencurian, warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo.
  2. S.M. (45) dan J.N. (27) — berperan sebagai penadah.


Kapolsek mengungkapkan, pelaku utama S.R. merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019. Bersama P.T., ia mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya kepada S.M., yang berencana menjualnya kembali melalui J.N.


“Pelaku utama S.R. ini sudah pernah terlibat kasus pencurian motor. Setelah mencuri motor korban di Desa Suak, keduanya menjual hasil curian tersebut ke S.M. dan J.N.,” jelasnya.


Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J.N. di Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.


Hasil interogasi J.N. mengarah ke S.M., warga Desa Sidowaluyo, yang kemudian ikut diamankan. Dari pengakuan S.M., motor itu dibelinya dari S.R. dan P.T. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku utama juga berhasil diringkus.


“Setelah kami interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak,” ungkap Kapolsek.


Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain:


  • Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit
  • Satu lembar STNK
  • Satu lembar BPKB
  • Satu unit telepon genggam


Para tersangka kini ditahan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


“Kami akan terus intensif melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku curanmor. Masyarakat juga kami imbau untuk lebih waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” tegas AKP Sugiyanto. (Arya)