DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Respons cepat dan sigap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 3,5 kuintal kopra hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, mengungkapkan bahwa seorang terduga pelaku bernama Diki Wahyudi (19) berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga atas nama Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, yang menyampaikan kehilangan kopra miliknya sekitar pukul 07.00 WIB,” jelas IPTU Donal saat memberikan keterangan pada Rabu sore.
Menerima laporan tersebut, Kanit Binmas Aiptu M. Nur Kholis bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Susanto langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan Diki Wahyudi bersama tiga karung kopra dengan total berat 3,5 kuintal. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor BE 2986 DCH warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
“Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kalianda, maka pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (swd)