DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, dengan menangkap dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, Kamis, (05/06/2025).


Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua pelaku, yakni N alias Gelundung (29) dan S (42), berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor di wilayah Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.


“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri, dan dari tangan mereka kami amankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kunci T,” ujar IPTU Suyitno.


Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, seorang petani asal Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4524 DL miliknya di tepi jalan dekat kebun jagung.


Motor ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci. Saat kembali, korban mendapati motornya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp6.500.000 dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti STNK motor korban, sepeda motor milik pelaku, kunci T, senjata tajam jenis badik, serta barang pribadi lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.


Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada rekannya yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.


N diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, sementara S tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


IPTU Suyitno menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Kami tidak akan memberi ampun kepada pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya. (Suryani)