DBFMRadio.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan aparat kepolisian.


Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kecamatan Kalianda.


“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bernama Dd (55), seorang buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, menjadi sasaran pelaku saat hendak pulang setelah membeli minuman di warung belakang kompleks perkantoran pemda,” ujar AKP Sulyadi.


Menurut keterangan polisi, saat kejadian korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal dari arah belakang. Pelaku kemudian menghentikan korban dengan dalih korban telah menyerempet kendaraan milik kerabatnya. Meski korban tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, pelaku tetap menakut-nakuti dan berpura-pura mengajak korban untuk bertemu dengan pihak yang dimaksud.


Korban akhirnya menuruti ajakan pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2669 DBL. Namun setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku membentak korban dan menyuruhnya turun dari sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kalianda.


Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor milik korban. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sulyadi.


Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa mencurigakan.


Menurutnya, sinergi dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mencegah serta memberantas tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan. (Arya)