DBFMRadio.id – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (2/10/2025). Pelaku berinisial SA (44) berhasil ditangkap dua hari setelah melakukan aksinya.


Peristiwa bermula ketika korban berinisial T (33), warga setempat, mendapati uang miliknya sebesar Rp13,1 juta yang disimpan di lemari kamar tidur raib. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian naik ke atap dan merusak plafon kamar tidur untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama.


Mengetahui uangnya hilang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Kalianda. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.


Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap SA di rumahnya di Perumnas Bumi Way Urang, Kalianda, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan uang hasil curian.


Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai hasil kejahatan,” ujar IPTU Sulyadi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.100.000 dalam berbagai pecahan serta sepasang sandal jepit warna biru yang digunakan saat beraksi. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.


“Kami mengimbau warga agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, memasang kunci ganda, dan menambah sistem keamanan bila perlu. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.


Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Kalianda berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. (Arya)