Gerak cepat jajaran Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku berinisial A.V. (19) dan A.F. (29) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk sepeda motor dan telepon genggam milik korban.


Kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah diduga membobol rumah milik seorang warga di Desa Rejomulyo. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan dua unit telepon genggam yang sebelumnya sempat dibawa kabur pelaku.


Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh korban mengenai keberadaan sepeda motor miliknya yang hilang saat rumahnya dibobol.


"Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Rejomulyo. Keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor dan dua unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya hilang dari dalam rumah," ujar Muhammad Yani.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) malam. Korban berinisial S (37) baru mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian setelah pulang bersama keluarganya dari Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.


Saat memasuki rumah, korban mendapati pintu ruang tengah telah terbuka. Setelah diperiksa, sepeda motor Yamaha Vega R yang sebelumnya diparkir di area dapur sudah tidak berada di tempat. Tak hanya itu, dua unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai, dan isi celengan keluarga juga diketahui raib.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Jati Agung.


Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Titik terang muncul ketika korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor miliknya berada di sebuah bengkel di wilayah Margototo, Kabupaten Lampung Timur.


Saat ditelusuri, pemilik bengkel mengaku kendaraan tersebut dititipkan oleh dua pria untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan. Keterangan itu kemudian mengarah kepada identitas kedua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada kepolisian.


Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.


"Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah saat pemilik sedang tidak berada di tempat, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai milik korban," jelasnya.


Saat proses pengamanan berlangsung, situasi di lokasi sempat memanas karena banyak warga yang berdatangan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Jati Agung berkoordinasi dengan Polsek Natar, personel Polres Lampung Selatan, serta Brimob guna mengevakuasi kedua pelaku.


Polisi kemudian membawa keduanya ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, dua unit telepon genggam Oppo, serta dua buah celengan plastik milik korban.


"Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Muhammad Yani.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.


Sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Polri juga mengingatkan bahwa layanan darurat 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jasmin)