DBFMRadio.id — Aparat Polsek Candipuro, jajaran Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di teras belakang rumah korban berinisial D (42), seorang petani setempat. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor pabrikan China yang telah dimodifikasi serta satu unit mesin las listrik merek Pro Quip Smart 160 berdaya 900 watt. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,3 juta.


Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu terduga pelaku. Informasi tersebut diterima pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.


“Setelah menerima informasi warga, anggota kami melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah spare part sepeda motor serta satu unit mesin las yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” ujarnya.


Dari hasil interogasi, tersangka N.R. (42) mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama A (13) di rumah korban. Polisi juga menduga komponen sepeda motor yang ditemukan berasal dari beberapa unit kendaraan hasil pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.


Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin las listrik Pro Quip 900 watt warna hijau kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak serta tanpa dokumen sah.


“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kapolsek menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.


“Sinergi antara warga dan Polri menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Arya)