DBFMRadio.id – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial, usai video rekaman korban beredar luas di TikTok. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, dengan korban bernama Sulastri (37), warga Magelang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku kemudian meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.
“Korban sempat merekam aksi para pelaku lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” kata Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim KSKP Bakauheni berhasil mengamankan tiga pelaku. Roni Iskandar alias Kunang ditangkap lebih dulu pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan. Petugas kemudian menangkap Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni, dan terakhir Aldo Rosi diamankan di kawasan Menara Siger.
“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indik.
Polisi mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang bertugas meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil serta merampas tiket, sedangkan Aldo Rosi membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, menambahkan bahwa upaya penangkapan berlangsung cukup panjang.
“Kasus ini terjadi di bulan Mei 2025. Selama ini pihak kepolisian terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya semua berhasil kami amankan,” jelas Jaelani.
Polisi juga telah mendatangi kediaman korban Sulastri di Magelang untuk meminta laporan resmi terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk tetap waspada.
“Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegas Indik. (Arya)