Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika melalui empat pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2026. Dari hasil operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 40,26 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate dengan total nilai ekonomis mencapai Rp43,48 miliar.


Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperketat jalur peredaran narkotika, khususnya melalui kawasan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi salah satu pintu penghubung strategis antara Pulau Sumatera dan Jawa.


Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., Rabu (4/11/2026). Dalam kesempatan itu, dipaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Oktober 2026 yang dilakukan jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.


Secara keseluruhan, terdapat lima perkara dengan 10 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, 2.143 butir Happy Five, serta 1.058 cartridge etomidate.


Total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp125.123.200.000.


Sementara itu, dari empat laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, terdapat sejumlah pengungkapan dengan modus penyelundupan menggunakan kendaraan angkutan umum maupun kendaraan pribadi.


Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2026. Petugas mengamankan sebanyak 1.058 cartridge etomidate yang diangkut menggunakan bus ALS bernomor polisi BK 7741 LD.


Barang tersebut ditemukan dalam sebuah kardus berlapis plastik hitam saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.


Selanjutnya, pada 9 Oktober 2026, petugas kembali menemukan 3,1 kilogram ganja saat memeriksa mobil Toyota Hiace bernomor polisi D 7361 AP.


Narkotika tersebut disimpan dalam dua kardus yang berisi tiga paket ganja dengan berat bruto masing-masing 2,1 kilogram dan 1 kilogram.


Pengungkapan ketiga berlangsung pada 26 Oktober 2026. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 40,26 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda Accord hitam mutiara bernomor polisi B 1532 SAL di kawasan pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.


Sebanyak 38 bungkus sabu ditemukan tersembunyi di bagian bodi belakang kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas juga mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Rush hitam metalik bernomor polisi BD 1317 AO yang berada di depan kendaraan pembawa sabu.


Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R di sekitar kawasan Pelabuhan Bakauheni. Ia diduga berperan sebagai swiper atau pengawal yang bertugas mengawal perjalanan kendaraan pembawa narkotika.


Pengungkapan keempat dilakukan pada 28 Oktober 2026. Petugas kembali menggagalkan pengiriman ganja seberat 12 kilogram melalui pemeriksaan bus ALS bernomor polisi BK 7284 LD.


Sebanyak 12 paket besar ganja ditemukan di dalam koper berwarna ungu yang ditempatkan pada bagasi sebelah kiri bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui akan dikirim menuju Kota Bandung.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, dari empat laporan polisi tersebut, pihaknya mencatat lima orang laki-laki sebagai tersangka dalam rekapitulasi pengungkapan perkara.


Ia menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp43.480.300.000.


“Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp43.480.300.000. Diperkirakan dapat menyelamatkan 177.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang memanfaatkan jalur transportasi darat dan penyeberangan.


Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai jenis narkotika dan perbuatan yang disangkakan.


Di antaranya Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.


Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur transportasi dan kawasan penyeberangan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Sinergi aparat kepolisian dengan petugas di lapangan menjadi salah satu kunci untuk mencegah Lampung Selatan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika menuju berbagai daerah di Pulau Jawa.


Dengan jumlah barang bukti dan nilai ekonomis yang berhasil disita, upaya pemberantasan narkotika di wilayah Lampung Selatan diharapkan terus diperkuat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Jasmin)