Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelaku yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku berinisial P.G. alias D. (15), warga Kecamatan Rajabasa, berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan para saksi.
"Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKP Stefanus.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban berinisial LM, warga Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang. Namun aksinya dipergoki korban ketika hendak menuju kamar mandi.
Menyadari ada orang asing di dalam rumahnya, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius, yakni satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di bagian kepala sebelah kanan. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda.
"Dalam perkara ini, korban mengalami sejumlah luka akibat tusukan dan sayatan senjata tajam sehingga harus mendapatkan penanganan medis secara intensif," jelas AKP Stefanus.
Berbekal informasi dari korban, saksi, serta dukungan masyarakat, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore harinya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai penusukan terhadap korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah.
"Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban yang terdapat bercak darah, serta satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban yang juga terdapat bercak darah," tegas AKP Stefanus.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mengingat pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum. (Jasmin)