DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN — Komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil gemilang. Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan.


Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025), Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang menyuplai barang haram dari Sumatera ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.


“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, yang merupakan jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,” ujar AKBP Yusriandi.


Selama operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni:


  • 119,91 kilogram sabu
  • 276,4 kilogram ganja


Modus Canggih dan Beragam


AKBP Yusriandi mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk menyamar sebagai penumpang bus, kurir logistik, hingga berpura-pura sebagai pasangan suami istri. Ia menegaskan bahwa meskipun para pelaku menggunakan jalur yang sama, mereka merupakan bagian dari jaringan berbeda dengan yang sebelumnya pernah ditangkap.


“Jaringan kali ini berbeda dengan pelaku-pelaku sebelumnya, meskipun modusnya sama-sama lintas provinsi,” tegasnya.


Pengungkapan Terbesar: 30 Kg Sabu di Bus


Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas di Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu oleh enam tersangka, lima pria dan satu perempuan yang mencoba menyusupkan barang haram tersebut menggunakan bus. Para pelaku mengaku sebagai kurir yang dibayar untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai (Sumatera Utara) menuju Jakarta dan Lombok.


Nilai Ekonomis Capai Rp120 Miliar


Total estimasi nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp120 miliar, berdasarkan harga pasar:


  • Rp1 miliar per kilogram sabu
  • Rp3 juta per kilogram ganja


“Jika peredaran ini tidak digagalkan, potensi kerusakan yang ditimbulkan dapat menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kapolres.


Jeratan Hukum Berat


Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian:


  • Sabu: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)
  • Ganja: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)


Ancaman hukuman meliputi minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.


Penegakan Hukum Berkelanjutan


Menutup konferensi pers, AKBP Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan beserta jajaran Polsek akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.


“Kami akan terus bergerak. Ini adalah perang panjang, dan kami tidak akan pernah mundur dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (Indah)