DBFMRadio.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dilakukan murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu tertentu.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan dasar hukum tindakan tersebut berlandaskan KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam KUHP, yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan.
Meski dibebaskan, AKP Indik memastikan JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, ada tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal 120 hari sesuai KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.
Kedua, meski hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan tersebut, polisi kini tengah memeriksa dua terduga pelaku lain dan akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Ketiga, pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berjalan, dan JH masih berstatus tersangka. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.
“Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Aparat tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban,” tegas AKP Indik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang beredar.
“Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Arya)