DBFMRadio.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan kegiatan cooling system pasca aksi damai masyarakat di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Kegiatan berlangsung pada Jumat (03/10/2025) pagi hingga siang hari di Dusun Buring, desa setempat.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, IPTU Aprizal, bersama sejumlah personel. Cooling system dilakukan sebagai upaya meredam tensi sosial pasca unjuk rasa warga terkait permasalahan ganti rugi lahan jalan tol.


“Polisi hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Jika ada masalah, sampaikan melalui jalur yang tepat atau berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas,” ujar IPTU Aprizal di lokasi kegiatan.


Dalam kesempatan tersebut, kepolisian turut menyaksikan penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol dan PT Haka Aston (Ruas Bakter) kepada masyarakat setempat. Kehadiran perusahaan ini disebut sebagai wujud tanggung jawab sosial dalam mendukung kesejahteraan warga terdampak pembangunan.


Selain melakukan cooling system, IPTU Aprizal dan jajaran juga berdialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda desa. Polisi mendengarkan langsung aspirasi warga sekaligus memberikan pemahaman agar segala bentuk tuntutan tetap disalurkan secara damai tanpa menimbulkan gangguan keamanan.


Sat Binmas juga menyampaikan pesan kamtibmas, di antaranya pentingnya menjaga persatuan, menghindari penyebaran isu yang belum jelas kebenarannya, serta selalu berkoordinasi dengan aparat desa atau bhabinkamtibmas dalam menghadapi persoalan. “Kita semua memiliki peran untuk menjaga Lampung Selatan tetap aman dan damai,” tambah IPTU Aprizal.


Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan berharap tercipta hubungan harmonis antara masyarakat, pemerintah, kepolisian, dan pihak perusahaan. Dengan komunikasi yang baik, penyelesaian masalah ganti rugi lahan dapat berjalan sesuai aturan tanpa memunculkan konflik baru, serta situasi pasca unjuk rasa tetap kondusif. (Arya)