DBFMRadio.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RRD (31), seorang petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.


Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.


“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Made.


Penangkapan bermula saat petugas mencurigai sebuah kendaraan Toyota Calya dengan nomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja siap edar yang dikemas rapi dengan lakban cokelat.


Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.


Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Polisi mengungkapkan, ganja tersebut rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat.


“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Arya)