DBFMRadio.id – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Seorang pelaku berinisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, ditangkap saat sedang minum tuak di sebuah warung di Desa Rawa Selapan, Candipuro.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka YS diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil interogasi, ia mengakui terlibat pencurian bersama seorang rekannya berinisial MSA alias Black, yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas AKP Farid, Minggu (17/8/2025).
Kasus ini terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 02.45 WIB di rumah milik EY (27), warga Desa Way Gelam.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping. Dari dalam rumah, mereka membawa kabur:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna gold tahun 2022
- 1 unit handphone Redmi Note 7 warna hitam
- 1 unit handphone Vivo Y21 warna silver
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Candipuro.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. YS akhirnya ditangkap saat nongkrong di sebuah warung.
Namun saat penggeledahan, polisi justru menemukan 1 kotak rokok berisi paket kecil sabu di saku jaket yang dikenakan YS.
“Tersangka kini diamankan di Polsek Candipuro bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan sabu. Selain dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ia juga akan diproses sesuai undang-undang narkotika,” kata Ipda Andi, penyidik Polsek Candipuro.
Atas perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta di atas 5 tahun penjara untuk kepemilikan narkotika, tergantung kadar dan keterlibatannya.
Sementara itu, polisi masih terus memburu rekan tersangka, MSA alias Black, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Arya)