DBFMRadio.id — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial H (20) berhasil ditangkap, sementara satu rekannya berinisial R (20) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya yang terjadi di kawasan pemandian air panas Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim gabungan dari Unit Jatanras dan Polsek Kalianda untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Selasa (21/10/2025) malam, satu orang pelaku berinisial H berhasil diamankan di wilayah Kalianda tanpa perlawanan,” ujar AKP Indik Rusmono, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel korban, sepeda motor yang digunakan saat kejadian, serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Untuk satu pelaku lainnya berinisial R, identitas dan keberadaannya sudah kami ketahui. Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” imbuhnya.
Menurut AKP Indik, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara Unit Reserse, Polsek jajaran, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian.
“Begitu laporan diterima, tim segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, AKP Indik Rusmono mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Polres Lampung Selatan berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual dan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Arya)