DBFMRadio.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32) diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan.


Kapolres Lampung Selatan Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan intensif.


“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Toni Kasmiri saat konferensi pers di lobi Polres Lampung Selatan, Jumat (13/2/2026).


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung I. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menawar sebuah golok yang dijual korban.


Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya, pelaku tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF (62), yang berusaha menolong, turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.


Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Kamis (12/2/2026).


Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pelaku diduga karena menyimpan rasa sakit hati. Pelaku mengaku sebelumnya pernah dibentak oleh korban, sehingga memicu niat melakukan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menemukan pelaku berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji.


Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat dengan bercak darah, kain penutup wajah berwarna hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut. (Arya)