Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa dilengkapi perizinan yang sah di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.


Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang hendak memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


Dalam pemeriksaan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria tersebut diketahui merupakan penumpang kendaraan umum bus dan kedapatan membawa puluhan botol yang diduga berisi merkuri.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.


“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.


Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik tidak berhenti pada penemuan barang bukti di Bakauheni.


Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sekaligus tujuan pengiriman merkuri tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa barang berbahaya itu akan dikirim menuju wilayah Bogor, Jawa Barat.


Penyidik selanjutnya bergerak dan mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga merupakan penerima merkuri tersebut.


“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.


Dengan demikian, total merkuri yang diamankan dalam pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 61 kilogram.


Pengungkapan kasus ini turut mengungkap adanya indikasi bahwa merkuri tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan.


Selain 61 botol berisi merkuri, polisi menyita 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk ditempel pada kemasan.


Pada label tersebut tercantum tulisan: “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.”


Keberadaan label tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan karena menunjukkan adanya dugaan persiapan untuk mengemas dan mengedarkan merkuri kepada pihak lain.


Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan asal-usul merkuri tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan dan perdagangan tanpa izin.


Penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.


Pengungkapan ini menjadi perhatian karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang peredaran dan penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.


Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh mata rantai dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tersebut. (Jasmin)