DBFMRadio.id – Sebuah video yang menampilkan peristiwa tragis menimpa seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran publik. Dalam narasi yang menyertai video tersebut, disebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat aksi begal. Namun, Polda Lampung angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa korban dalam video tersebut diketahui bernama Mutia, dan dipastikan selamat serta kini tengah menjalani perawatan medis.


“Perlu kami luruskan bahwa kabar yang beredar mengenai korban ditembak itu tidak benar. Korban selamat dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Luka di kepala yang dialami adalah akibat benturan dengan aspal saat korban jatuh, bukan akibat tembakan,” jelas Yuni dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).


Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurut Yuni, penyebaran informasi keliru dapat memicu keresahan dan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat.


“Tim penyidik kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Kami mengimbau agar masyarakat bersabar dan tidak terpancing dengan berita yang belum jelas sumbernya,” tambahnya.


Polda Lampung juga memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang terlibat dalam aksi ini setelah hasil penyelidikan tuntas. Aparat kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lapangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.


Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, 13 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.


Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk mengandalkan sumber resmi dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang menyangkut isu keamanan dan kriminalitas.


“Kami mohon kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar tidak memprovokasi atau memperkeruh suasana. Berikan kami waktu untuk menuntaskan penyelidikan,” tutup Kombes Yuni. (Arya)