Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menorehkan pukulan telak terhadap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Di tengah padatnya aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah.


Pengungkapan tersebut tidak hanya mengungkap besarnya nilai barang bukti yang mencapai lebih dari Rp5 miliar, tetapi juga menyeret empat orang dengan latar belakang berbeda. Mereka berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dua di antaranya merupakan aparat aktif, yakni HB yang merupakan oknum anggota Brimob dan DK yang berstatus prajurit TNI Angkatan Laut.


Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkotika tidak mengenal kompromi. Polda Lampung memastikan setiap pihak yang terlibat, tanpa memandang profesi maupun institusi, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.


"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).


Dari operasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua kendaraan yang digunakan para pelaku.


Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.


Lebih dari sekadar nilai materi, keberhasilan pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


"Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi," ungkapnya.


Kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas lebih dahulu mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan terhadap telepon seluler miliknya mengungkap dugaan transaksi narkotika yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan perkara.


Hasil penyelidikan membawa petugas kepada HS dan HB yang saat itu berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari interogasi terhadap keduanya, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.


Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.


Seluruh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses penyidikan. Khusus terhadap DK yang berstatus prajurit aktif TNI AL, penanganan hukumnya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangan.


Polda Lampung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.


"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," tegas Yuni.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Di akhir keterangannya, Polda Lampung mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkoba.


"Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba," tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Jasmin)