Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Februari hingga Juni 2026. Seluruh pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data analisis dan evaluasi kriminalitas Polda Lampung, sebanyak 17 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 24 orang tersangka diamankan. Dari pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp235,13 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Selain itu, sebagian jaringan memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20 ribu butir Erimin 5 atau Happy Five. Polisi juga menyita delapan unit kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, tas, dan dokumen kendaraan.
Polda Lampung memperkirakan, dari total barang bukti yang berhasil disita tersebut, sekitar 948.628 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Kapolda Lampung menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Pihaknya akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Polda Lampung juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
"Narkoba musuh bersama, mari kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," demikian pesan yang disampaikan Kapolda Lampung dalam konferensi pers yang digelar di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026). (Jasmin)