DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Pj Gubernur Lampung Samsudin telah mengesahkan gaji UMR Lampung Selatan 2025 sebesar Rp 3.076.990 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024. Ketetapan gaji UMR Kabupaten Lampung Selatan ini tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025.
UMK Lampung Selatan 2025 ini merupakan yang tertinggi ketiga di Lampung, atau hanya kalah dari Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Mesuji. Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 5 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Lampung, sementara sebanyak 10 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP (upah minimum provinsi).
Mengutip laman resmi Pemprov Lampung, ketetapan besaran UMP Rp 2.893.070 per bulan yang disahkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Angka Rp 2.893.070 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung:
- Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367
- Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
- Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990
- Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665
- Kota Metro: Rp 2.903.301
- Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069
- Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
- Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
- Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
- Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069
Pj Gubernur Lampung Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung. (*)ran