DBFMRadio.id : Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 ini memang mempunyai keistimewaan tersendiri, karena memang di luar situasi normal atau New Normal dan saat ini sudah masuk di tahap penghitungan suara.
Kasubdit Wil. IV Dit. FKDH & DPRD Ditjen Otda Kemendagri - Saydiman Marto mengatakan, untuk tahapan selanjutnya adalah pleno penetapan hasil penghitungan suara, dilanjutkan ke tahapan penyelesaian pelanggaran Pilkada atau sengketa Pilkada, jika ada Paslon yang mengajukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang masih dalam tahap penghitungan suara sampai dengan 26 Desember, setelah ini masih ada penyelesaian pelanggaran sengketa hasil pemilihan, Itu jika ada Paslon yang mengajukan gugatan ke MK"ujar Saydiman Marto, pada talkshow Nasional Is Me kerjasama INDONESIAPERSADA.ID dengan KEMENDAGRI bersama Jaringan Radio Heartline Jakarta dan Yayasan Bentang Merah Putih, Senin (14 /12/2020).
Yang membanggakan, lanjut Saydiman, penyelenggara bisa melaksanakan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan pada pemungutan suara 9 Desember 2020, 95% TPS menerapkan protokol kesehatan.
"sungguh suatu kerjasama kolaborasi yang luar biasa dari komponen masyarakat, pada awalnya saat pendaftaran Bacalon dan penetapan calon, berpotensi menimbulkan kerumunan, karena ada deklarasi dan ini betul-betul menjadi konsentrasi Kemendagri dan mengeluarkan teguran terutama terhadap calon petahana yang paling berpotensi memobilisasi massa" katanya.
Mengenai mengapa pemerintah tetap mengelar Pilkada Serentak ditengah Pandemi, menurut Saydiman Marto, salah satu alasannya adalah, pada 17 Februari 2021, dari 270 Pilkada ada 200 Kepala Daerah habis masa jabatannya, jika tidak diisi pejabat definitif, akan dilakukan penugasan Penjabat Bupati/Walikota/Gubernur.
"Kenapa kita harus melaksanakan Pilkada 2020 ini, salah satunya itu adalah dari 270 Pilkada, pada 17 Februari 2021 ada 200 kepala daerah seluruh Indonesia itu akan habis masa jabatannya, jika tidak dilaksanakan Pilkada akan terjadi kekosongan pemerintahan dan akan diisi penjabat yang memiliki kewenangan terbatas" jelas dia lagi.
Kewenangan yang tidak dapat dilakukan oleh Penjabat Sementara, mulai dari mutasi jabatan internal pengesyah Perda, sampai dengan penetapan APBD.
"Namun demikian, perlu diketahui bahwa kita sudah menunda Pilkada, awalnya itu Pilkada harusnya dilaksanakan September kemudian diputuskan bulan Desember keputusan itu diambil tentunya dengan berbagai pertimbangan matang dari komponen yang terkait yakni DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah untuk mengambil keputusan itu" tukasnya. (db-aap),