DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, bersama aparat keamanan dan instansi terkait, mempersiapkan diri menghadapi arus mudik dan arus balik. Rapat Persiapan Arus Mudik - Arus Balik dan Rekayasa Lalu Lintas Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (19/03/2025), yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama arus mudik, serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pemudik yang melintasi Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rapat tersebut, Bupati Egi mengungkapkan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi warga serta pemudik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan mendirikan total 16 pos pengamanan, yang terdiri dari dua pos pelayanan dan empat belas pos pengamanan yang tersebar di jalur utama mudik. Pos-pos ini merupakan bagian dari strategi Kepolisian dalam Operasi Ketupat untuk menjaga keamanan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas.
“Polres Lampung Selatan mendirikan 16 pos pengamanan, terdiri dari 2 pos pelayanan dan 14 pos pengamanan, yang tersebar di jalur utama mudik. Pos-pos ini akan diisi oleh personel Polri dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Selain itu, Polres Lampung Selatan juga telah menyiapkan berbagai layanan pendukung untuk pemudik. Layanan Contact Center 110 tersedia untuk laporan darurat, dan posko di Command Center siap siaga untuk mengatasi berbagai situasi darurat. Patroli rutin juga akan dilakukan di jalur rawan kecelakaan dan kriminalitas, serta pengawalan pemudik dari Pelabuhan Bakauheni hingga perbatasan Bandar Lampung di jalur arteri. Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan juga akan disiagakan di lokasi patroli arteri dan flyover untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.