Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang kini diperluas hingga menjangkau 7.882 orang.
Pembahasan perpanjangan kerja sama berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, serta dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Jumlah pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan sosial pada periode perpanjangan kerja sama ini meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya. Jika pada kerja sama terdahulu sebanyak 4.580 pekerja telah difasilitasi, kini cakupannya bertambah menjadi 7.882 pekerja.
M. Darmawan mengatakan, perluasan jumlah penerima manfaat tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Lampung Selatan dalam menghadirkan jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.
Menurutnya, kehadiran program ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat sistem perlindungan sosial sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ia menjelaskan, peserta yang terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.
“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi,” jelas Rully.
Tidak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga akan memperoleh santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah berjalan selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu. Kedua belah pihak sepakat melanjutkan program tersebut selama tiga bulan ke depan, sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah klausul yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan yang dapat bekerja dengan rasa aman karena memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat. (Jasmin)