Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.


Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan dan penataan ruang, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan kapasitas fiskal daerah.


Komitmen itu disampaikan Bupati Egi usai menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah dan Pertanahan bersama KPK RI, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Kementerian ATR/BPN di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).


Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.


Bupati Egi menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan forum tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah terkait tata kelola aset dan pertanahan.


"Saya selaku kepala daerah, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, sangat menyambut positif kegiatan ini. Ada hal-hal yang awalnya belum kami pahami, namun dengan adanya kegiatan hari ini kami menjadi lebih paham," ujar Bupati Egi.


Menurut Egi, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut semakin kreatif dalam menggali potensi pendapatan. Salah satu langkah yang dinilai paling strategis adalah melakukan optimalisasi aset daerah melalui sinkronisasi data dengan ATR/BPN sehingga potensi aset dapat dipetakan secara akurat dan dimanfaatkan secara maksimal.


"Di tengah situasi efisiensi pemerintah daerah, langkah-langkah optimalisasi terhadap aset-aset daerah ini menjadi salah satu alternatif untuk peningkatan pendapatan asli daerah," ungkapnya.


Ia menambahkan, pengelolaan aset yang tertib dan terintegrasi tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam urusan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang selama ini menjadi kebutuhan penting bagi investasi maupun pembangunan daerah.


Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pengamanan aset daerah harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun administrasi.


"Pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan. Baik pengamanan secara fisik maupun secara administrasi," kata Edi.


Ia menjelaskan, kehadiran KPK dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola aset pemerintah daerah.


"Kami dari KPK concern-nya satu, yaitu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.


Menurut Edi, aset dan tanah milik pemerintah daerah merupakan sektor yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap praktik penyimpangan apabila tidak dikelola secara profesional. Karena itu, KPK terus mendorong seluruh pemerintah daerah memperkuat sistem pengamanan, penataan administrasi, dan legalisasi aset sejak dini.


"Tanah atau aset pemerintah daerah itu bagian dari yang memungkinkan dikorupsi. Itu yang harus kita cegah. Kami concern-nya adalah mencegah tindak pidana korupsinya," tegasnya.


Melalui penguatan sinergi antara Pemkab Lampung Selatan, ATR/BPN, dan KPK RI, pemerintah optimistis pengelolaan aset daerah akan semakin efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat iklim investasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sejalan dengan visi Lampung Selatan Maju, Bismillah BISA. (Jasmin)