DBFMRadio.id – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memberikan Remisi Umum (RU) kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Lampung.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Jalu.
Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Remisi Umum I (RU I): pengurangan sebagian masa pidana, diberikan kepada 5.868 WBP.
- Remisi Umum II (RU II): remisi yang membuat WBP langsung bebas, diberikan kepada 106 WBP.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Lampung, penerima remisi tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Tiga UPT dengan jumlah penerima terbanyak yakni:
- Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
- Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
- Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Sementara UPT lainnya juga mencatat jumlah signifikan, seperti Lapas Kalianda (501 WBP), Lapas Metro (401 WBP), Lapas Way Kanan (513 WBP), dan Lapas Gunung Sugih (506 WBP). Adapun UPT dengan jumlah penerima paling sedikit adalah Rutan Kelas IIB Kotabumi dengan 66 WBP seluruhnya menerima RU I.
Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung, bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-80 RI, serta disaksikan langsung oleh pejabat struktural dan jajaran pegawai.
“Dengan pemberian remisi ini, khususnya bagi yang bebas hari ini, kami berharap mereka mampu menjadi warga yang taat hukum, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Jalu. (Arya)