Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi serta manajemen risiko.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP yang hingga kini baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah. Langkah itu dinilai penting agar budaya pengendalian dan pengelolaan risiko semakin melekat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Turut hadir Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, para kepala perangkat daerah, camat, serta peserta bimtek lainnya.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Ade Apriyanto, mengatakan Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026 bersama sejumlah pemerintah daerah lain di Provinsi Lampung.
Menurut Ade, setelah seluruh tahapan penilaian mandiri dan proses penjaminan kualitas diselesaikan, hasilnya dapat diajukan kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dilakukan evaluasi tingkat maturitas SPIP.
Ia menegaskan, penerapan SPIP saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, melainkan harus menjadi bagian yang menyatu dalam proses kerja dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.
“SPIP bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh bagian tertentu saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh ASN, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana di tingkat paling bawah,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa seluruh program, kegiatan, hingga pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan harus berlandaskan prinsip-prinsip SPIP agar potensi risiko dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Muhammad Darmawan menegaskan bahwa SPIP dan manajemen risiko merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, serta berintegritas.
Menurutnya, implementasi SPIP tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan setiap program dan kegiatan.
Namun demikian, Darmawan mengungkapkan bahwa progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan masih memerlukan perhatian serius.
“Saat ini progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Darmawan.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP, menyusun risk register, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Darmawan menegaskan, tujuan utama penerapan SPIP bukan sekadar mengejar nilai maturitas, melainkan membangun birokrasi yang bersih, efektif, adaptif, dan minim risiko sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
“Melalui penguatan budaya pengendalian dan manajemen risiko, kita berharap mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mendukung Lampung Selatan Maju dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Darmawan. (Jasmin)