Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan yang menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat.
Peraturan tersebut resmi dikeluarkan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama sebagai upaya memperkuat pengelolaan lingkungan sekaligus membangun budaya hidup bersih di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa penerbitan Perbup tersebut menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di daerah itu.
Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis melalui konsep ABRI, BKW, dan strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam Perbup tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta penyediaan ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.
Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor hingga area publik dari sampah, debu maupun bau tidak sedap.
Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, serta fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses oleh masyarakat.
Adapun aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.
Selain lingkungan kerja, peraturan tersebut juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.
Melalui standar ini, toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta dilengkapi ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.
“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.
Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.
Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yakni sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, serta sampah residu.
Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi penggunaan barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.
Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah yang dapat dikembangkan hingga empat jenis, termasuk untuk sampah B3 rumah tangga.
Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga mulai dibatasi dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah.
Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, serta fasilitas umum.
Larangan lainnya mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, hingga pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.
Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang dan diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
Penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.
Penghargaan tersebut rencananya akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Hendry mengatakan, penerbitan Perbup tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (Jasmin)