DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN - Raut wajah ratusan warga Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Kalianda nampak sumringah, Selasa 18 Februari 2025, malam.
Itu karena rumah ibadah mereka telah memiliki alas hak berupa sertifikat yang diterbitkan Negera melalui Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya sejak 1986 silam, Vihara Dharma Sasana yang berada di Lingkungan Beringin Jaya, Kelurahan Bumiagung, Kecamatan Kalianda itu tak memiliki sertifikat.
Penyerahan sertifikat itu dilakukan Ketua BBHAR Lampung Selatan Merik Havit kepada masyarakat setempat.
“Iya. Alhamdulillah, sertifikat untuk Vihara sudah jadi makanya kami serahkan kepada yang berhak,” kata Merik kepada Tiga Pena Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Februari 2025.
Menurut Merik, selama hampir 40 tahun satu-satunya rumah ibadah warga keterunan di Kota Kalianda itu tidak memiliki alas hak.
Sejak setahun belakangan ini, ia melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan melakukan advokasi agar Vihara Dharma Sasana memiliki sertifikat rumah ibadah.
Tanpa dipungut biaya sepeserpun, BBHAR melalui pemerosesan sertifikat tersebut mulai dari awal hingga terbit SHM rumah ibadah.
“Tiga hari lalu saya dihubungi BPN bahwa sertifikatnya sudah jadi. Lalu langsung saya serahkan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan ini.
Merik berharap dengan adanya sertifikat tersebut bisa mengobati keresahan warga tentang keberadaan rumah ibadah tersebut.