DBFMRadio.id – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 1.100.600 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk diamankan dalam operasi tersebut.


Empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Y, S, A, dan G, kini menjalani pemeriksaan intensif. Y dan S diduga sebagai penerima barang, A merupakan sopir truk, sementara G berperan sebagai kenek.


Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, pada Senin (11/8/2025) membenarkan penindakan itu. Ia menjelaskan, operasi berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk menuju Sumatera.


“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti bersama tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung. Pemantauan dilakukan di sejumlah titik rawan, terutama di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” ungkap Djaka.


Pada Rabu (6/8) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi truk target dan segera melakukan penghentian serta pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 50 koli berisi rokok tanpa pita cukai, terdiri dari 740.000 batang merek Jesbol Gingser dan 260.000 batang merek JB Bold.


Pengembangan penyidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga terkait jaringan ini. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 6 karton tambahan berisi 100.600 batang rokok merek Exclusive JS Bold dan JB Bold. Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut kini diamankan di Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk pemeriksaan lanjutan.


Djaka menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di jalur-jalur strategis seperti Pelabuhan Bakauheni, guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.


“Keempat orang yang kami amankan akan dimintai keterangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar,” tegasnya.


Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran cukai, sebagai bagian dari upaya melindungi perekonomian dan industri dalam negeri. (Arya)