DBFMinfo (Hajimena) : Frekuensi merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat lagi di tinggalkan di era milenium digital seperti sekarang ini. Seiring perkembangan zaman, dinamika penggunaan frekuensi di Indonesia, khususnya di provinsi Lampung semakin berkembang, mengikuti tuntutan digitalisasi global.


Untuk itulah, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung Ansyarullah mengajak masyarakat Lampung menjaga penggunaan spektrum frekfekuensi radio dengan memanfaatkannya secara tertib, efektif dan efisien.


"Mari kita berpartisipasi menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio agar terwujud penggunaan secara tertib, efektif, eflsien dan sesuai peruntukannya" ajak Ansyarullah di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).


Menurut Ansyarullah, tugas dan fungsi Balai Monitor SFR Lampung melaksanakan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio, selain melakukan observasi dan monotoring juga berfungsi mendeteksi sumber pancaran, menangani gangguan dan pebertiban SFR ilegal serta mengukur parameter teknis, melakukan validasi dan distribusi Izin Stasiun Radio (ISR).


Celakanya, lanjut Ansyarullah, banyak masyarakat yang tidak tahu bahayanya penggunaan frekuensi secara illegal, dapat mengganggu frekuensi penerbangan.


"Banyak masyarakat yang tidak tahu, mereka membuat alat (merakit: red) pemancar dan secara illegal langsung di pancar luaskan. Hal ini dapat mengganggu frekuensi lain seperti televisi dan yang lebih berbahaya, mengganggu frekuensi penerbangan" kata Ansyarullah.


Untuk diketahui, ada 3 Jenis perizinan menggunakan spektrum frekuensi radio, Izin Stasiun Radio (ISR) terdiri Pererbangan, Maritim, Penyiaran radio dan televisi, Private (internal perusahaan/instansi/entitas), Trunking, Amatir Radio, serta Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).


Selanjutnya, Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPFR) untuk Telepon Seluler generasi ke 3 (3G) atau generasi ke 4 (4G) dan Akses Pita Lebar (BWA) dan yang terakhir adalah izin Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), meliputi Sertifikat Operator radio Umurn (SOU), Sertifikat Operator radio Terbatas (SOT) dan Sertiflkat Radio Elektronika tingkat I (SRE-I) serta sertifikat Radio Elektronika tingkat II (SRE-II).