DBFMRadio.id : Kalianda - Sekretaris Daerah Thamrin, S.Sos, MM membuka Sosialisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan serta Penyerahan Peraturan Bupati dan Peta Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Setempat, Senin (25/10/2021)


Dalam sambutannya, Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan pengesahan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang di aspek, teknis dan yuridis.


"Penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum", ujarnya



Lanjut Thamrin, Batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa peraturan bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen history desa dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan supervisi untuk menentukan koordinat sebagaimana penentuan batas desa.


"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa", jelas Thamrin


Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalisir terjadi perselisihan antar desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas.


"Oleh karena itu, saya minta para kepala desa/lurah dan camat agar mengetahui batas-batas wilayah administrasinya masing-masing dengan jelas. Jangan sampai kompetesi menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan batas-batasnya", harap Thamrin.


Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan, di dalam penetapan dan penegasan batas desa sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintah desa harus berdasarkan titik koordinat diatas tanah yang berupa tanda-tanda alam seperti laut, sungai, gunung dan bukit atau unsur buatan manusia dilapangan yang berupa pilar batas utama.


"Dalam pemasangannya harus tepat pada garis batas yang tertera di dalam peta batas desa. Jangan sampai pemasangan pilar batas utama ini melenceng/tidak pas dari ketentuan garis batas. Sebab pilar pembatas ini sangat penting fungsinya sebagai acuan untuk mendeskripsikan garis batas wilayah antar desa satu desa dengan desa yang lain", tegas Thamrin


Berikan Pemahaman Batas Desa


Sementara dalam laporannya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Muhamad Ali, SAN, MIP mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi kepada aparatur desa.


Lanjut Muhammad Ali, Guna memberikan kepastian hukum sehingga kedepannya dapat menghindarkan adanya kekeliruan, kesahalan, tumpang tindih informasi dan tidakkepastian hukum serta untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan akuntabel oleh pemerintah desa.


"Pemerintah pusat melalui Bina Pemdes dan BIG menargetkan pada tahun 2023 peta batas desa seluruh Indonesia dapat diselesaikan. Untuk Provinsi Lampung ditargetkan tahun 2022 bersama dengan Provinsi lainnya. Namun, karena koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemkab Lampung Selatan dengan BIG, tahun 2017 BIG memberikan bantuan penyelesaian pembuatan batas desa untuk sisa 15 kecamatan" jelasnya.(db-bngpsp-aap).