22:20:07 DBFMRadio.id : Kalianda -  Kelembagaan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan agama, menjadi topik bahasan Dialog Pengadilan Agama kelas I B Kalianda di ruang dialog DBFM Radio dengan narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalianda kelas 1B Kabupaten Lampung Selatan, H. S. Shalahuddin, S.H.,M.H Rabu (1/2/2023).


Dalam keterangannya, Shalahuddin menjelaskan bahwa masyarakat harus mengerti, jangan sampai tidak paham jika ingin mendapatkan keadilan.


Dijelaskan pula bahwa yang membedakan antara Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer adalah kewenangan yang diberikan, masing masing punya kewenangan untuk mengadili perkara tertentu.


"Masing-masing punya kewenangan untuk mengadili perkara tertentu, kami (pengadilan agama: red),  memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berhubungan dengan perceraian, waris, wakaf, hibah dan masalah hukum syariah" terang dia.



Pada bagian lain, Shalahuddin juga menyampaikan bahwa menjadi hakim tidaklah instan, banyak proses yang harus dilalui. Psikotes yang harus di jalani, harus memiliki latar belakang lainnya yang mendukung.


"Bagi yang masih kuliah dan berkeinginan terjun di dunia peradilan atau menjadi hakim, kesempatan masih terbuka lebar" tutur Shalahuddin.(db-dwa-aap).