Kebutuhan penerangan jalan di Kabupaten Lampung Selatan yang diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu titik menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mencari skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur tersebut.


Salah satu opsi yang tengah didalami adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan ketika kemampuan APBD tidak mampu mengejar kebutuhan infrastruktur secara cepat.


Untuk memperkuat kesiapan aparatur, Pemkab Lampung Selatan menggelar Capacity Building Penyiapan Proyek KPBU di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026).


Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran sekaligus pendalaman bagi jajaran perangkat daerah terkait mengenai tahapan penyiapan proyek, kerangka regulasi, pembagian risiko, hingga aspek kelayakan sebelum suatu proyek dapat dilaksanakan melalui skema KPBU.


Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan kebutuhan pembangunan daerah terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk mampu bergerak cepat, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.


“Karena itu, kita harus cermat dan teliti dalam melihat peluang pendanaan alternatif. Salah satu instrumen yang memiliki kepastian hukum sebagaimana diamanatkan regulasi adalah skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU,” ujar Supriyanto saat membuka kegiatan.


Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan awal, kebutuhan penerangan jalan di Lampung Selatan diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu titik.


Sementara itu, pemenuhan kebutuhan tersebut secara bertahap melalui APBD dinilai membutuhkan waktu yang panjang.


“Kalau kita menggunakan APBD, tentu waktunya akan sangat lama. Oleh karena itu, terkait hal ini, proses pengadaan yang sudah kami komunikasikan terus-menerus mudah-mudahan pada saatnya nanti dapat segera terlaksanakan. Hari ini adalah bagian dari tahapan yang sudah kita jalankan,” jelasnya.


Menurut Supriyanto, kegiatan Capacity Building tidak boleh dipandang sebatas sosialisasi mengenai KPBU. Forum tersebut merupakan bagian penting dari proses penyiapan pemerintah daerah agar setiap proyek yang nantinya dipilih benar-benar memiliki dasar perencanaan yang kuat.


Perangkat daerah yang terlibat diminta memahami kerangka hukum dan regulasi KPBU, mampu menganalisis risiko dan kelayakan ekonomi, serta aktif berkonsultasi dengan para narasumber.


“Kunci utama keberhasilan pelaksanaan skema KPBU berada di tangan Bapak Ibu sekalian, khususnya pada tahap penyiapan proyek. Penyiapan yang matang akan menentukan keberlanjutan serta kemanfaatan proyek bagi masyarakat luas,” katanya.


Pemkab Lampung Selatan pun tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru. Setiap kemungkinan kerja sama harus terlebih dahulu melewati proses kajian agar tidak menimbulkan beban baru bagi pemerintah daerah di kemudian hari.


Sementara itu, Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif Kementerian PPN/Bappenas, Novie Andriani, menjelaskan bahwa KPBU merupakan salah satu pintu masuk investasi badan usaha dalam mendukung pembangunan infrastruktur.


Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan skema KPBU bukan berarti pemerintah dapat langsung menunjuk badan usaha untuk mengerjakan proyek.


Setiap proyek tetap harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai regulasi. Bahkan apabila sebuah proyek berasal dari prakarsa badan usaha, pemerintah tetap berkewajiban memastikan proses dan mekanisme pengadaan badan usaha berjalan sesuai ketentuan.


“Skema KPBU merupakan salah satu pintu masuk investasi dari badan usaha swasta. Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh risiko ditanggung oleh badan usaha swasta, tetapi terdapat pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha,” jelas Novie melalui konferensi video secara daring.


Ia juga mengingatkan agar Pemkab Lampung Selatan tidak terburu-buru menentukan proyek yang akan menggunakan skema KPBU.


Kelayakan proyek, pembagian risiko, kebutuhan masyarakat, kapasitas fiskal pemerintah daerah, hingga keberlanjutan proyek harus dikaji secara menyeluruh. Dengan demikian, kerja sama yang dibangun tidak hanya mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga memberikan manfaat dalam jangka panjang.


Pemkab Lampung Selatan menegaskan, pembahasan KPBU saat ini masih berada pada tahap pendalaman dan penyiapan proyek. Belum ada keputusan final mengenai pelaksanaan proyek penerangan jalan melalui skema tersebut.


Capacity Building menjadi bagian dari proses untuk memastikan seluruh tahapan dipersiapkan secara matang sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.


Penguatan kapasitas aparatur lintas perangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyiapan proyek sekaligus membantu pemerintah memilih skema pembiayaan yang paling tepat.


Bagi Lampung Selatan, persoalan 20 ribu titik penerangan jalan bukan semata soal menambah jumlah lampu di sepanjang jalan. Lebih dari itu, kebutuhan tersebut menyangkut keselamatan, kenyamanan, konektivitas, serta kualitas pelayanan publik yang harus dipenuhi secara bertahap dan berkelanjutan.


Karena itu, pencarian sumber pembiayaan alternatif menjadi langkah strategis agar keterbatasan APBD tidak menjadi penghambat percepatan pembangunan.


Dengan kajian yang matang dan penerapan regulasi yang tepat, KPBU diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang mampu mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan investasi badan usaha, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kemampuan fiskal pemerintah.


Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Lampung Selatan, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)