18:53:08 DBFMRadio.id - Kalianda : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Supriyanto, S.Sos, M.M memimpin rapat pembahasan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I Tahun 2021, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (21/06/2021).


Supriyanto mengatakan, pertemuan ini merupakan rapat yang kedua dengan tim yang lengkap terkait dengan tahapan  pilkades yang sudah bergulir.


"Terkait dengan Regulasi Aturan tehnis  Pilkades yakni Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021 telah disosialisasikan keseluruh desa sesuai jadwal yang sudah di atur." ujar Supriyanto.



Untuk pendaftaran calon, lanjut Supriyanto berakhir 18 Juni 2021 dengan jumlah 200 lebih calon, dan ada 8 Desa yang calonnya lebih dari 5, harus dilakukan seleksi tersendiri, dengan mekanisme berdasarkan Perbub 12/2021.


"Karena, sesuai aturan calon maksimal 5 setiap desa, harus dilakukan seleksi dengan mekanisme tersendiri" tegas Supriyanto lagi.


Mengenai mekanisme tes tertulis pemilihan kepala desa,  akan dilakukan seperti tes tertulis ASN dan dikuatkan Peraturan Bupati, termasuk didalamnya  penerapan protokol kesehatan, pada pemilihan kepala desa (Pilkades).


"Persiapan penegakan protokol kesehatan  penyelenggara harus dalam kondisi sehat yang telah melakukan rapid tes." tandasnya.(db-bngpsp-aap).