Seorang pemuda berinisial BR (20), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri uang sebesar Rp5,25 juta dari dua celengan berbahan kardus milik warga.


Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, kemudian masuk melalui jendela kamar untuk mengambil uang yang disimpan di dalam lemari pakaian.


Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


“Pelaku mengambil uang dari dua celengan berbahan kardus yang disimpan korban di dalam lemari pakaian. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp5,25 juta,” kata Edi.


Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa barang-barang di dalam kamar, korban menemukan dua celengan berbahan kardus sudah dalam kondisi robek.


Menyadari uang tabungan di dalam kedua celengan tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan.


Dari hasil penanganan awal, petugas mendapati terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh warga pada Sabtu (19/9/2026).


“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” ujar Edi.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.


Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort, serta dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, kedua celengan tersebut masing-masing berisi uang sebesar Rp4,6 juta dan Rp650 ribu. Dengan demikian, total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp5,25 juta.


Sementara itu, uang tunai Rp3,35 juta yang diamankan polisi menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.


Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.


Saat ini, BR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Polisi selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, termasuk memastikan pintu dan jendela terkunci saat rumah ditinggalkan serta menyimpan uang dan barang berharga di tempat yang aman. (Jasmin)