Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada media siber Tigapena.com atas koreksi dan perhatian yang diberikan terkait pemberitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.


Pemkab Lampung Selatan menilai koreksi media terhadap informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, terbuka, dan bertanggung jawab. Penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan terus mengedepankan prinsip faktual, proporsional, dan berimbang agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyelenggaraan pemerintahan.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan dinamika pemberitaan mengenai LHKPN Sekretaris Daerah dalam beberapa hari terakhir menjadi momentum untuk memastikan informasi yang beredar dapat dipahami secara lengkap, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.


“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan Tigapena.com mengenai LHKPN Sekretaris Daerah adalah benar adanya. Kami berterima kasih atas koreksi dan perhatian yang diberikan. Bagi kami, keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan hal yang sangat penting,” kata Hendry Kurniawan, Jumat (14/8/2026).


Ia menjelaskan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkomitmen menerapkan prinsip good governance, Sekretaris Daerah tetap memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Untuk pelaporan LHKPN Tahun 2025, kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui sistem e-LHKPN KPK dan dilaporkan pada 23 Februari 2026.


Adapun status LHKPN pada 27 Juli 2026 yang tercatat terverifikasi tidak lengkap berkaitan dengan kelengkapan administrasi, yakni Surat Kuasa dari istri Sekda, Ratna Yanuana Setiawati, yang pada saat itu belum diterima secara fisik oleh KPK RI.


“Surat Kuasa atas nama Ibu Ratna Yanuana Setiawati telah dikirimkan kepada KPK melalui Pos pada hari Jumat, 14 Agustus 2026,” jelas Hendry.


Dengan adanya penjelasan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap informasi mengenai LHKPN dapat dipahami secara proporsional, khususnya dengan membedakan antara kewajiban pelaporan yang telah dilaksanakan dengan proses pemenuhan kelengkapan administrasi.


Hendry juga menegaskan, Pemkab Lampung Selatan membuka ruang komunikasi dan konfirmasi dengan media sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas informasi publik.


Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan media sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak pada kesimpulan yang belum memiliki konteks secara lengkap.


“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi dan pemberitaan yang objektif, faktual, proporsional, serta berimbang. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjalankan fungsi kontrol dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menambahkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan telah mencapai 100 persen.


Berdasarkan hasil verifikasi KPK RI terhadap kepatuhan LHKPN Tahun 2025, seluruh 370 Wajib Lapor LHKPN telah menyampaikan laporan harta kekayaannya melalui sistem e-LHKPN.


“Sejalan dengan komitmen Bapak Bupati, seluruh Wajib Lapor LHKPN yang berjumlah 370 orang telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai batas waktu 31 Maret 2026. Seluruhnya telah terlaporkan 100 persen melalui e-LHKPN KPK RI,” ungkap Badruzzaman.


Pemkab Lampung Selatan juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengutamakan proses verifikasi, konfirmasi, dan check and balance dalam menyampaikan informasi kepada publik.


Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ruang informasi publik tetap sehat sekaligus mencegah munculnya opini yang keliru, spekulatif, atau tidak didukung konteks informasi yang lengkap.


Pemkab Lampung Selatan menegaskan, keterbukaan informasi dan kontrol media merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara pemerintah, media, dan masyarakat diharapkan terus terjaga demi menghadirkan informasi publik yang berkualitas. (Jasmin)