Persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang.


Permasalahan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan.


Mediasi berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Rabu (23/9/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Cahyadi dan dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.


Turut hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta para penyedia material dan jasa yang sebelumnya mengeluhkan pembayaran atas pekerjaan maupun barang yang telah mereka berikan.


Cahyadi menjelaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP Pulau Jaya. Permasalahan yang terjadi merupakan persoalan kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor.


Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya sendiri berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Dalam proses pengerjaannya, mandor lapangan melakukan pemesanan berbagai kebutuhan secara bertahap, mulai dari material bangunan, konsumsi pekerja hingga jasa penjagaan malam.


Namun, hingga pekerjaan pembangunan selesai, masih terdapat sejumlah kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan. Kondisi itu membuat sebagian penyedia harus terlebih dahulu menalangi biaya yang telah dikeluarkan.


Keluhan salah satu penyedia material kemudian disampaikan melalui media sosial. Informasi tersebut berkembang dan menyebar luas hingga menjadi perhatian masyarakat di tingkat kabupaten.


Menindaklanjuti situasi tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan melakukan klarifikasi sekaligus memfasilitasi pertemuan seluruh pihak yang berkepentingan.


Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara terbuka melalui dialog, sekaligus mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Dalam mediasi, seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hasilnya, para penyedia material dan jasa memperoleh penyelesaian atas hak-hak mereka berdasarkan mekanisme yang disepakati dalam pertemuan.


Sebagai bukti kesepakatan, para penyedia juga membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa hak mereka telah diterima melalui mekanisme penyelesaian yang telah disepakati bersama.


Sementara itu, pihak pemborong dan mandor yang tidak hadir dalam pertemuan tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.


Cahyadi menegaskan, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan sengketa pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai KDMP yang kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai persoalan tersebut beredar melalui media sosial.


“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.


Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak hanya menjadi jalan keluar atas persoalan pembayaran, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.


Menurutnya, setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat desa diharapkan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.


Ketua KDMP Pulau Jaya, Mukhlis, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan yang telah membantu mempertemukan pihak-pihak terkait.


Ia memastikan persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat tersebut telah diselesaikan melalui mediasi.


“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” kata Mukhlis.


Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun kegiatan lainnya di Desa Pulau Jaya.


Mukhlis juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi sejak awal antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan agar setiap potensi persoalan dapat segera diketahui dan diselesaikan.


“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” ujarnya.


Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi tersebut, persoalan pembayaran penyedia material dan jasa pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya yang sempat menjadi sorotan akhirnya berujung pada penyelesaian secara musyawarah.


Pemerintah daerah bersama unsur kewilayahan pun mendorong agar komunikasi antarpihak terus dijaga sehingga aktivitas pembangunan dan program KDMP di Desa Pulau Jaya dapat berjalan dalam suasana yang aman, kondusif dan saling mendukung. (Jasmin)