14:23 DBFMRadio.id, KALIANDA - Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kemasyarakatan Lampung Selatan Yanny Munawarty, secara resmi membuka Sosialisasi dan Launching aplikasi Laporan Keterangan Penanggung Jawaban secara elektronik (e-LKPJ).


Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Rajabasa Kantor Bupati Setempat, Selasa (23/1/2024).


LKPJ adalah sarana untuk menyampaikan laporan kinerja pemda dan sebagai sarana DPRD untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk catatan dan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja di tahun berikutnya.


Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Ali menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah sebagai sarana pembinaan, pemahaman dan pengetahuan terhadap tim penyusun dalam memahami tata cara penyusunan laporan yang di input dalam aplikasi.


Ali juga menyampaikan, di Provinsi Lampung baru ada 2 kabupaten yang telah membuat aplikasi e-LKPJ yakni Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Ekobang dan Kemasyarakatan Lampung Selatan Yanny Munawarti menyampaikan LKPJ wajib disampaikan oleh pemerintah daerah Kepada DPRD sehingga menjadi sebuah laporan kinerja yang sesuai dengan sistematika yang telah ditetapkan.


“Dan Setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir,” jelas Yanny.



Yanny juga berharap dengan adanya aplikasi e-LKPJ ini dapat meningkatkan seluruh perangkat daerah untuk memberikan laporan yang sesuai dengan kelengkapan data, ketepatan waktu dan mewujudkan LKPJ Kabupaten Lampung Selatan kedepannya lebih berkualitas.


Selanjutnya, pada kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dengan kategori Perangkat Daerah LKPJ berdasarkan kelengkapan data dan tepat waktu, kategori Kecamatan yaitu Kecamatan Ketapang, Kalianda, Mercia Mataram serta Perangkat Daerah BPKAD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan. (swd-dwa)