Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pekerja. Langkah nyata itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Selatan yang akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 1.938 pekerja di wilayah setempat.


Penandatanganan PKS yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (21/7/2026), menjadi tonggak penting dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pekerja sektor perkebunan sawit.


Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono.


Melalui kerja sama itu, sebanyak 453 PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dan 1.485 pekerja sektor perkebunan sawit akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja melalui perlindungan terhadap berbagai risiko kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan, mengatakan penandatanganan PKS tersebut merupakan hasil dari proses koordinasi dan pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap guna memastikan seluruh substansi kerja sama mampu memberikan manfaat maksimal.


"Penandatanganan kerja sama hari ini telah melalui rangkaian yang cukup panjang dan telah kita bahas beberapa waktu lalu. Seluruh harapan dan tujuan kerja sama telah dituangkan dalam PKS ini," ujar Darmawan.


Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan setiap pekerja, baik yang berada di lingkungan pemerintahan maupun sektor perkebunan, memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


"Intinya kerja sama ini untuk kesejahteraan para pekerja. Dengan ditandatanganinya PKS ini, maka kerja sama resmi kita mulai. Mudah-mudahan membawa keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Selatan," katanya.


Program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Lampung Selatan dalam memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.


Melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Lampung Selatan berharap perlindungan sosial tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan keluarganya.


Komitmen ini sekaligus mempertegas langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang semakin maju. (Jasmin)