Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Sistem Merit yang berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Coaching Clinic Penguatan Aspek Pengembangan Kompetensi, Budaya Kerja, dan Citra Institusi serta Disiplin, Pemberhentian, dan Upaya Administratif ASN dalam Penyelenggaraan Sistem Merit bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Lampung Selatan mengirimkan perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Organisasi sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Coaching clinic ini menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat untuk memperkuat penerapan Sistem Merit melalui implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
Regulasi terbaru tersebut menghadirkan perubahan paradigma dalam penilaian Sistem Merit. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi dan pemenuhan predikat, kini penilaian difokuskan pada kualitas implementasi yang mampu memberikan dampak nyata terhadap tata kelola manajemen ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Analis Kebijakan Kementerian PANRB, Rahmat Adriyan US, dalam paparannya menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN menjadi salah satu indikator utama dalam keberhasilan penerapan Sistem Merit.
Menurut Rahmat, pemerintah daerah perlu menyusun langkah strategis melalui penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang terukur, pelaksanaan penilaian kompetensi secara berkala, hingga penyusunan Human Capital Development Plan (HCDP) yang terintegrasi sebagai fondasi pengembangan sumber daya aparatur.
"Pengembangan kompetensi ASN bukan lagi sekadar formalitas pemenuhan jam diklat, melainkan investasi strategis yang harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi," ujar Rahmat.
Dalam skema penilaian terbaru, implementasi Sistem Merit diukur melalui delapan aspek terintegrasi, yakni perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan (10 persen), manajemen talenta (20 persen), pengelolaan kinerja (14 persen), pengembangan kompetensi (16 persen), penguatan budaya kerja dan citra institusi (10 persen), penghargaan dan pengakuan (10 persen), disiplin, pemberhentian dan upaya administratif (10 persen), serta digitalisasi manajemen ASN (10 persen).
Keseluruhan aspek tersebut membentuk bobot maturitas Sistem Merit sebesar 75 persen yang dipadukan dengan Indeks Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN sebesar 25 persen serta faktor koreksi untuk menghasilkan Indeks Sistem Merit nasional.
Melalui keikutsertaan dalam coaching clinic ini, Pemkab Lampung Selatan semakin memantapkan kesiapan perangkat daerah dalam mengimplementasikan Sistem Merit sesuai regulasi terbaru. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan manajemen ASN yang profesional, adaptif, berintegritas, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Jasmin)