Integritas aparatur menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya. Kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan informasi biaya, serta penolakan terhadap pungutan liar (pungli) menjadi langkah nyata untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Penyuluh (Korluh) se-Kabupaten Lampung Selatan di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 120 peserta itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman antikorupsi, membangun budaya kerja berintegritas, sekaligus meningkatkan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan mekanisme pengawasan. Lebih dari itu, dibutuhkan kesadaran setiap aparatur untuk menjalankan tugas secara jujur serta komitmen pimpinan dalam memastikan pelayanan berlangsung sesuai ketentuan.
Menurutnya, kepala UPTD, Korwil, dan Korluh memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Keteladanan, sikap, serta ketegasan mereka turut menentukan terbentuknya lingkungan kerja yang bersih dan konsisten menerapkan prinsip antikorupsi.
“Keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas aparatur. Karena itu, komitmen dan ketegasan pimpinan sangat menentukan terciptanya lingkungan kerja yang bersih,” ujar Badruzzaman.
Ia berharap pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku dan perbaikan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.
Penguatan tersebut dinilai penting, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengapresiasi langkah Inspektorat dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, termasuk pelibatan forum antikorupsi untuk berbagi pengalaman dan memperluas pemahaman peserta.
Edy menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka ketika mengakses pelayanan publik. Pelayanan yang cepat, terbuka, dan sesuai prosedur dapat memperkuat kepercayaan, sedangkan pungutan liar maupun penerimaan hadiah yang tidak semestinya berpotensi merusaknya.
“Melalui pendidikan antikorupsi ini, kita ingin membangun aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berbuat benar. Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar memahami risiko gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan maupun pelayanan harus disikapi sesuai ketentuan, termasuk menolak pemberian yang tidak semestinya serta melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, keterbukaan mengenai biaya pelayanan menjadi salah satu indikator penting integritas aparatur. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai tarif resmi apabila biaya tersebut memang ditetapkan berdasarkan peraturan.
“Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika terdapat tarif resmi, informasi tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila tidak ada tarif resmi yang ditetapkan, aparatur tidak boleh meminta pembayaran dalam bentuk apa pun,” ungkap Edy.
Pesan tersebut menegaskan bahwa pencegahan korupsi perlu diwujudkan melalui tindakan sederhana yang konsisten, mulai dari memberikan informasi pelayanan secara jelas, menjalankan prosedur tanpa penyimpangan, hingga menolak segala bentuk pembayaran di luar ketentuan.
Melalui sosialisasi pendidikan antikorupsi ini, Pemkab Lampung Selatan mendorong penguatan budaya integritas di seluruh lini pelayanan. Aparatur tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga menjadikannya pedoman dalam setiap keputusan dan tindakan.
Pada akhirnya, keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi dan pengawasan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat saat menerima pelayanan. Ketika transparansi, kepatuhan, dan integritas menjadi kebiasaan, kepercayaan publik pun memiliki landasan yang lebih kuat untuk terus tumbuh. (Jasmin)