Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan berbagai karya, inovasi, produk, maupun potensi kekayaan intelektual yang lahir dari masyarakat dan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai sebuah karya, tetapi memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki ruang untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal.


Penguatan sinergi itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung terkait pelaksanaan pelayanan, fasilitasi, pendampingan, serta pelindungan kekayaan intelektual di daerah, Selasa (22/9/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, serta Analis Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan.


Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah koordinasi sekaligus penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah.


Sentra KI nantinya diarahkan untuk mendukung proses inventarisasi dan pemetaan potensi kekayaan intelektual, perlindungan, pendampingan, hingga pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkembang di Lampung Selatan.


Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Ali, mengatakan nota kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam memperkuat sinergi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi sumber daya yang dimiliki para pihak dalam pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Lampung Selatan,” ujar Muhammad Ali.


Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan berbagai potensi kekayaan intelektual yang lahir dari masyarakat maupun pemerintah daerah dapat teridentifikasi sejak awal dan memperoleh perlindungan yang sesuai.


Lebih dari sekadar aspek hukum, kekayaan intelektual juga memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi sumber nilai tambah bagi masyarakat dan daerah apabila dikelola secara terarah.


Karena itu, ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup perlindungan, tetapi juga dukungan dan sinkronisasi kebijakan, inventarisasi serta pemetaan potensi kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual yang berasal dari Lampung Selatan atau memberikan manfaat bagi daerah.


Kedua pihak juga akan memperkuat pertukaran pengetahuan, data dan informasi, pengembangan kekayaan intelektual yang telah memperoleh perlindungan, fasilitasi konsultasi dan pendampingan, hingga diseminasi serta pemanfaatan kekayaan intelektual.


Penguatan kapasitas sumber daya manusia turut menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut. Dengan peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur maupun masyarakat, proses identifikasi hingga perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis.


Muhammad Ali menambahkan, nota kesepakatan yang telah ditandatangani selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan Pemkab Lampung Selatan melalui perangkat daerah terkait.


Langkah lanjutan tersebut menjadi penting agar kesepakatan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang konkret di daerah.


Dengan terbentuknya Sentra KI dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Lampung Selatan berharap potensi kekayaan intelektual daerah dapat dipetakan secara lebih menyeluruh.


Mulai dari karya masyarakat, inovasi, produk, hingga berbagai potensi khas daerah dapat diarahkan untuk memperoleh perlindungan, dikembangkan, dan pada tahap berikutnya dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.


Pada akhirnya, penguatan ekosistem kekayaan intelektual diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan. (Jasmin)